HomebusinessNetizen Ungkap Cara “Cuci” Uang Kotor jadi Baru Pakai Sabun dan Setrika, Respons BI Apa?
business

Netizen Ungkap Cara “Cuci” Uang Kotor jadi Baru Pakai Sabun dan Setrika, Respons BI Apa?

GenZ Space Beberapa pengguna media sosial berbagi trik untuk merombak uang kertas yang usang dan kotor menjadi uang segar tanpa...

Terakhir diperbarui: March 20, 2025 - 6:53 pm

Bagikan artikel


GenZ Space

Beberapa pengguna media sosial berbagi trik untuk merombak uang kertas yang usang dan kotor menjadi uang segar tanpa harus berkunjung ke bank.

Misalnya, pengguna akun TikTok @tip**** yang menggunggah video berisi tips mengubah uang bekas jadi uang baru pada Senin (17/3/2025), dan pemilik akun Instagram @ani****** pada Sabtu (15/3/2025).

Pada postingan itu, kedua pihak mengedarkan saran untuk memperoleh lembar uang dalam keadaan segar dengan metode membersihkan uang yang sudah kotor dan usang lewat penggunaan sabun pencuci.

Setelah pembersihan, uang itu pun direndam, dibersihkan dengan air bersih, lalu dikeringkan. Selanjutnya, lembaran uang tersebut disetrika sampai terlihat segar layaknya uang baru.

Pengunggah menyebutkan bahwa petunjuk membersihkan dan menyetrika uang kertas rupiah bisa jadi jawaban bagi orang-orang yang mengalami kendala dalam menukarkan uang baru untuk digunakan saat Lebaran.



Mencoba saran dari TikTok yang mengubah uang kusut menjadi segar untuk digunakan saat Lebaran. Cara ini lebih hemat waktu dan tidak perlu berkunjung ke bank.

,” tulis akun @ani******.

Maka, apakah boleh membersihkan uang yang telah usang?


Bisakah membersihkan uang yang telah usang?

Ketika ditanya pendapatnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa proses membersihkan uang kertas yang sudah kotor dan usang untuk digunakan lagi adalah hal yang tidak diizinkan.

Menurut dia, membersihkan uang yang tercemar atau kotor dengan menggunakan sabun cucian justru dapat berpengaruh pada mutunya.

“Membersihkan uang menggunakan sabun pencuci yang mengandung zat kimia tentu saja tidak akan merusak atau menyingkirkan fitur keamanan pada mata uang rupiah secara langsung. Akan tetapi, apabila dilakukan terus-menerus dalam waktu lama, hal ini bisa berdampak pada kualitas dari mata uang tersebut,” katanya saat diwawancara.

GenZ Space

, Rabu (19/3/2025).

Oleh sebab itu, Ramdan menyarankan agar masyarakat tidak mencuci mata uang rupiah karena hal tersebut malah bisa merusakkannya.

Itu pun sejalan dengan peraturan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 mengenai Rupiah Pasal 25 ayat (1), yang menyatakan:



Setiap individu dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah bentuk uang rupiah dengan tujuan menjelek-jelekan martabatnya sebagai lambang negara.

”.

Apakah dana hasil pencucian uang masih bisa dikonversi ke Bank Indonesia?

Ramadan menyebutkan bahwa apabila masyarakat memperoleh uang rupiah yang berada dalam kondisi tidak layak edar (ULET), mereka bisa menukar kembali ke Bank Indonesia atau institusi perbankan.

Namun, pertukaran ULTE baru dapat dijalankan jika uang itu masih teridentifikasi dengan jelas aslinya dan mematuhi syarat-syarat untuk menukar uang cacat, sebagaimana ditetapkan oleh peraturan yang ada.

Ramadan menjelaskan bahwa pergantian UTLE harus dilakukan dengan nilai yang identik dengan nilainya secara nominal, tanpa ada penambahan atau pengurangan.

“Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 mengenai Manajemen Uang Rupiah Pasal 23 serta Pasal 24, BI akan melakukan ganti rugi untuk UTLE jika ciri khas asli dari uang rupiah tersebut masih bisa diidentifikasi atau diamati,” jelasnya.

Masyarakat juga dapat menukar UTLE yang mereka miliki melalui bank-bank yang beroperasi di wilayah NKRI selain BI, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 26 PBI tersebut.

Apakah uang yang dibersihkan menggunakan sabun termasuk dalam kategori uang palsu?

Menurut Pasal 1 dari Undang-Undang No. 7 tahun 2011 mengenai Mata Uang, sebuah uang bisa dianggap palsu apabila terkait dengan bahan, ukuran, warna, gambar, atau desainnya mirip dengan mata uang rupiah yang diproduksi, ditempa, dicetak, diduplicate, disebarluaskan, atau digunakan untuk transaksi keuangan tanpa sesuai aturan perundang-underungan.

“Bila warga menerima uang rupiah dalam keadaan kusut (rusak) dan berharap menguji kelangsungan dari mata uang itu, disarankan agar mereka minta penjelasan pada bank atau secara langsung ke BI,” jelas Ramdan.

Dia menjelaskan bahwa organisasinya terus mendidik publik dengan menggunakan program Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah.

BI juga terus mengundang publik agar secara rutin memelihara uang rupiah yang mereka miliki demi menjamin kualitas rupiah tetap baik dan karakteristik aslinya mudah diidentifikasi.

Bagikan artikel

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada postingan ini.

Tap outside to close