HomebusinessPanglima TNI Singgung Anggotanya Berjualan ES hingga Ngojek
business

Panglima TNI Singgung Anggotanya Berjualan ES hingga Ngojek

Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia, Jenderal TNI Agus Subiyanto, menyatakan bahwa sejumlah besar personel militernya sedang terlibat dalam kegiatan bisnis...

Bagikan artikel

Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia, Jenderal TNI Agus Subiyanto, menyatakan bahwa sejumlah besar personel militernya sedang terlibat dalam kegiatan bisnis eksternal untuk mendapatkan pendapatan tambahan.

Dia mengatakan beberapa profesi seperti beroperasi sebagai sopir ojek, penjual es, dan pedagang makanan di lingkungan unit militer. Meskipun demikian, ia tidak ingin mendefinisikan aktivitas ini sebagai usaha komersial, karena menurutnya hal itu bertentangan dengan UU TNI.

“Privat saja, bukan urusan koperasi, beberapa anggota saya masih menjadi ojek, lho, ada juga yang menjual es marjin di Batam, dan sebagian lainnya berjualan makanan untuk para prajurit dalam unit mereka, bagaimana bisa dikatakan sebagai bisnis?” ungkap Agus di komplek DPR RI/MPR RI, Senayan, Jakarta pada hari Kamis, 20 Maret 2025.

Dia mengatakan bahwa jika TNI terlibat dalam urusan bisnis, hal itu akan dikelola melalui koperasi milik TNI. Ia menegaskan tujuan pembentukan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para jurnalis.

“Kelak akan ada koperasi, koperasi yang sebelumnya telah saya jelaskan, koperasi guna kesejahteraan,” ujarnya.

Agus mengatakan bahwa koperasi itu didirikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kedepannya, koperasi ini berencana untuk beroperasi sampai ke daerah pedesaan yang ia klaim dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para prajurit.

“Umumnya yang disimpan adalah uang apa? Uang tabungan prajurit. Jika seorang prajurit memerlukan dana contohnya untuk biaya rumah sakit atau pendidikan anaknya, dia bisa meminjam dari koperasi itu. Demikianlah caranya,” jelas Agus.

Seketika sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkapkan bahwa setelah penyempurnaan UU No. 34 Tahun 2004 terkait Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), masih dilarang bagi prajurit yang bertugas aktif untuk menjalankan bisnis.

“Pelan tetap terlarang, bisnis juga dilarang, jadi pula dengan keanggotaan partai politik, dan masih banyak aturan lainnya yang perlu dijalankan,” ujar Puan.

Bagikan artikel

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada postingan ini.

Tap outside to close