GenZ Space
– Kebijakan penghapusan pajak untuk kendaraan yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merupakan lebih dari sekedar janji kosong.
Warga dari Subang, Jawa Barat telah membuktikan hal itu sendiri dengan menunjukkan bahwa tunggakan pajak kendaraannya selama 18 tahun terbayarkan tanpa harus mengeluarkan uang sepeserpun.
Adegan tersebut terjadi ketika Dedi Mulyadi berada bersama beberapa warga Subang yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat lokal pada tanggal 20 Maret 2025.
Adegan tersebut direkam oleh Dedi Mulyadi dan diposting di platform media sosial, hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kompas.com pada tanggal 20 Maret 2025.
“Saya di sini bersama para pengusaha telat bayar pajak,” ujar Dedi memulai percakapan yang mendapat tawasan dari masyarakat.
Dedi menghubungi salah seorang dari para orangtua yang telah menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya.
“Berapa lama terlambat membayar pajak kendaraannya?” tanya Dedi.
“15 tahun, oh tunggu 18 tahun, Pak. Sekarang sudah selesai,” katanya.
“Ini untuk membayar pajak dari THR pensiunannya,” ujar Dedi disetujui oleh lansia itu.
Dedi pun menghubungi penduduk lainnya yang memiliki tunggakan pajak serupa.
Seorang wanita yang merupakan seorang ibu menyatakan dirinya terlambat membayar pajak kendaraannya selama lima tahun.
“Sebelumnya biayanyaRp 2 juta. Kini sudah turun menjadi 530.000,” ujar sang ibu.
Tiba-tiba seseorang pemuda timbul untuk mengucapkan terima kasih kepada Dedi Mulyadi.
“Bapak, saya ingin mengucapkan terimakasih. Sebelumnya, tidak perlu membayar untuk mendapatkan ijazah. Sementara itu, utang pajak saat ini telah dibatalken,” kata pemuda tersebut.
Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa pemuda tersebut perlu patuh kepada negara, di antaranya adalah dengan membayar pajak.
“Hei, kudu patuh sama negaramu loh. Motornya jangan pake knalpot bising ya. Ntar aku yang kejar,” ucap Dedi dengan nada guyonan.
Selain itu, terdapat pula seorang warganya yang telah mangkir dari pembayaran pajak selama 8 tahun 7 bulan. Jumlah yang semestinya ia bayar adalah Rp 8 juta, namun saat ini tinggal sisaRp 530.000 dan dia sudah melunasikan pajak motornya.
Dedi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat di Jawa Barat yang telah melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor semenjak program pemutihan pajak diluncurkan.
“Kepada masyarakat di Jawa Barat yang sudah menunaikan kewajiban perpajakan Kendaraan bermotor, terima kasih banyak. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur jalan serta fasilitas pendukung lainnya termasuk penerangan jalanan umum, sistem pengawasan CCTV, dan kelengkapan traffic management,” ungkap Dedi.
Agar bisa memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat Jawa Barat hanya perlu mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
– Sediakan dokumen kendaraan yang lengkap seperti STNK dan BPKB.
– Datangi kantor Samsat yang paling dekat.
– Staf akan menguji cekungan kewajiban pajak yang belum dibayar.
– Tagihan pajak yang tertunda akan secara otomatis dicabut, dan pemilik mobil cukup membayarnya untuk tahun 2025 saja.
Dedi pun menegaskan kepada publik untuk berhati-hati terhadap tindakan pemerasan semacam pungli.
“Bila terdapat pungutan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan berdasarkan SK Gubernur, cukuplaporkannya melalui media sosial saja, nantinya kita akan menangani masalah tersebut,” ujarnya.