JAKARTA, GenZ Space
– Komisi IV DPR RI berniat mengundang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni guna menanyakan tanggung jawabnya terkait ditemukannya perkebunan marijuana yang mencapai luas 6.000 meter persegi dalam wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Jawa Timur.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyampaikan bahwa penemuan perkebunan ganja di area perlindungan alam merupakan berita yang cukup mencengangkan.
Menurut dia, karena merupakan area yang terletak di bawah kekuasaan pemerintahan, TNBTS harus mendapatkan pantauan yang kuat dari Kementerian Kehutanannya.
“Kami akan secepatnya menghubungi dan meminta klarifikasi dari pihak Kementerian Kehutanan yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan taman nasional,” kata Johan ketika ditemui di gedung DPR RI, Rabu (19/3/2025).
Melalui pertemuan itu, Johan menggarisbawahi bahwa Komisi IV DPR bertujuan untuk memverifikasi apakah fenomena yang sama juga berlangsung di kawasan taman nasional lainnya di seluruh Indonesia.
“Kami juga akan menjamin bahwa hal serupa tidak berulang di taman nasional lainnya, maupun di lokasi-lokasi yang berada di bawah kendali pemerintah,” ujarnya.
Johan juga menginginkan agar ditemukan bahwa adanya perkebunan ganja tersebut hanyalah disebabkan oleh ketidaktepatan dalam pengawasan, dan tidak ada keterlibatan kolaborasi antara para pelaku dengan sejumlah pihak tertentu dari Kementerian Kehutanan.
“Saya harap ini hanya disebabkan oleh ketidaksengajaan saja, bukan karena adanya persekongkolongan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan ada ladang ganja di 59 titik di kawasan wisata Gunung Bromo.
Ukurannya diduga mencapai 6.000 meter persegi.
Narratif tersebut selanjutnya disambungkan dengan pembatasan terhadap penerbangan drone di area tersebut atau mengharuskan mereka untuk membayar sebesar Rp 2.000.000 supaya dapat tetap menerbangkan drone.
Menjawab berita itu, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa batasan terhadap penggunaan drone serta penutupan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBTS) tidak berkaitan dengan ditemukannya perkebunan marijuana.
“Keterlibatan itu bukan karena penutupan Taman Nasional; sebenarnya masalahnya adalah taman tersebut disegel untuk menyembunyikan adanya tanaman ilegal. Malahan, drone milik kawan-kawan dari Taman Nasional lah yang mengidentifikasi lokasinya,” jelas Raja Juli ketika ditemui di Jagat Satwa Nusantara, TMII, Jakarta Timur, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025.
Menurut Raja Juli, kebun cannabis yang ditemukan di TNBTS tidak termasuk bagian dari Taman Nasional.
Justru, pihak TNBTS bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menemukan ladang ganja menggunakan drone.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menyebutkan bahwa perkebunan kanabis yang terletak di dalam Taman Nasional Berbak-Sembilangan Terluas Selatan (TNBTS) ditemukan pada bulan September tahun 2024 silam.
Menurutnya, pada waktu tersebut memang ada laporan penemuan ganja di dalam Kawasan TNBTS serta adanya penetapan tersangka oleh Polri.
“Kami dari Taman Nasional berperan dalam menunjukkan lokasi perkebunan ganja tersebut karena perkebunan ganja umumnya dibudidayakan di area-area yang cukup tersembunyi dan susah dicari,” jelas Satyawan.
Pada tanggal 18 sampai 21 September 2024, sebuah regu gabungan yang melibatkan Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, serta petugas desa berhasil mengidentifikasi tempat penanaman ganja di area Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
“Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam,” ungkap Satyawan.
Selanjutnya, regu bersama mengosongkan area dan menyingkirkan tanaman ganja sebagai alat bukti.
Dalam laporannya, kepolisian mengidentifikasi empat orang dicurigai sebagai tersangka dan semuanya adalah penduduk dari Desa Argosari.
“Mereka empat orang sedang mengikuti proses peradilan di Pengadilan Negeri Lumajang,” terang Satyawan.
Sementara itu, Balai Besar TNBTS mengonfirmasikan bahwa pada saat ini tak terdapat lagi tanaman ganja dalam area perlindungan hutan Gunung Semeru.
“Saat ini telah dikonfirmasi bahwa tanaman tersebut (ganja) sudah tidak ada lagi,” ungkap Kabag TU BBTNBTS, Septi Eka Wardhani, lewat pesan singkat pada hari Selasa, 18 Maret 2025.