GenZ Space
Dua remaja yang mengemudikan truk box Hino terancam dikenakan denda sebesar Rp 60 miliar.
Denda tersebut berlaku untuk kedua pihak yang melakukan tindakan curang dengan bukti yang meyakinkan.
Diketahui bahwa kedua remaja yang diamankan oleh Polda Banten tersebut berasal dari kabupaten Lebak, provinsi Banten.
Dua tersangka, yakni ER (19) dan AS (20), diamankan ketika mereka melakukan aksi di SPBU Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 13 Maret 2025.
Dua tersangka terlibat dalam penggunaan ilegal bahanbakarminyak (BBM) bersubsidi tipe BioSolar di StasiunPengisianBensinPasirGadung, demikikan pernyataan DirekturReserseKriminalUmum(PoldaBanten), KombesPolYudhisWibisana, lewat rilisketertulis pada tanggal 18 Maret 2025 sebagaimenurutkan oleh Kompas.com.
Tindakan mereka ketahuan setelah pihak berwenang mendapatlaporan tentang sebuah truk box mencurigakan yang secara bergantian memasok biodiesel di beberapa station pengisian bahan bakar umum.
Ketika dicek, truk box merek Hino dengan nomor polisi B 9372 CDB rupanya sudah diubah menjadi memiliki tangki penyimpanan yang mampu menampung hingga 3.000 liter.
Dalam truk tersebut juga diketemui belasan set plat nomor dan sejumlah kode batang MyPertamina pada telepon seluler sang tersangka.
“kedua tersangka tersebut menambah bahan bakar minyak diesel di stasiun pengisian bahanbakar dengan cara standar memakai kode batang dari Pertamina berdasarkan volume tangki kendaraan sekitar 145 liter,” jelas Yudhis.
Setelah proses isi ulang selesai, mereka mentransfer solar ke tangki penyimpanan yang berada di bagasi mobil dengan menggunakan pompa.
Setelah tangki habis, mereka pindah ke SPBU lain, menukar plat nomor kendaraan, lalu menggunakan kode batang yang berbeda untuk membeli bio solar lagi.
Saat ditangkap, terdakwa telah mengumpulkan 2.520 liter bahan bakar diesel yang diperoleh dengan membelinya di SPBU di daerah Jakarta Barat dan Tangerang mulai sore hari, seperti dikatakan Yudhis bersamaan dengan Kasubdit Tipidter, AKBP Reza Mahendra Setlig.
Pada saat ini, kepolisian masih bekerja sama dengan Pertamina guna menyelidiki potensi adanya partai lain yang terlibat dalam pelaksanaan tindakan itu.
Dua tersangka tersebut dituntut berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 mengenai Migas, yang kemudian dirombak oleh UU No. 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda tertinggi sebesar 60 miliar Rupiah,” tegas Yudhis.