HomecrimeAjak JPU Berpikir, Tom Lembong: Jika Impor Gula Bukan Untuk Industri, Mengapa Bersinggungan dengan Kemenperin?
crime

Ajak JPU Berpikir, Tom Lembong: Jika Impor Gula Bukan Untuk Industri, Mengapa Bersinggungan dengan Kemenperin?

JAKARTA, GenZ Space – Terdakwa dalam perkara terkait dugaan suap impor gulal, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta JPU...

Bagikan artikel


JAKARTA, GenZ Space

– Terdakwa dalam perkara terkait dugaan suap impor gulal, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta JPU untuk menggunakan logika dengan membawa seorang saksi yang berasal dari Kementerian Perindustrian.

Dia menyebutkan bahwa kedua saksi dari Kementerian Perindustrian, yaitu Edy Endar Sirono dan Cecep Saulah Rahman, tidak merespons tuntutan jaksa penuntut umum sebab tuduhan tersebut berkaitan dengan impor gula untuk memenuhi permintaan pasar bersaing.

Oleh karena itu, kedua saksi ini memastikan bahwa mereka tidak mendapatkan informasi adanya rekomendasi impor gula dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait program pasaran murah yang dikelola oleh Tom Lembong ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan antara tahun 2015 hingga 2016.

“Logika ya, logika. Jika mengimpor gula untuk keperluan industri maka harus ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Namun, jika mengimpor gula tanpa tujuan industrial, kenapa urusannya menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian?” ujar Tom ketika ditemui dalam jeda persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, hari Kamis tanggal 20 Maret 2025.

Pada sidang tersebut, Tom Lembong pun bertanya kepada saksi Edy Endar apakah dia secara pribadi telah melihat sendiri kejadian yang menjadi pokok pembicaraan pada hari itu.

Meskipun demikian, Edy dengan tegas mengatakan bahwa ia tidak secara langsung melihat rekomendasi yang disampaikan oleh Kementerian Perindustrian. Ini karena pada waktu impor gula berlangsung, posisinya belum ada di sektor itu.

“Buat saya hal tersebut lumayan memusingkan,” kata Tom Lembong.

Di samping itu, Tom juga mengatakan bahwa saksi tidak harus dianggap sebagai ahli dengan bertanya tentang ketentuan impor gula sesuai regulasi Menteri Perdagangan.

“Juga tampak cukup jelas bahwa beliau (saksi) belum sepenuhnya mengerti tentang akibat-akibat bila menyatakan adanya kewajiban-kewajiban sebagaimana yang direkomendasikan oleh Menteri Perindustrian. Jika aturan Menteri Perdagangan tersebut dibaca dengan lengkap, maka akan jelas bagi siapa pun bahwa hal ini salah,” ujarnya.

Berikut penjelasannya, menurut laporan tersebut Tom Lembong dituding tidak bertanggung jawab atas pendistribusion gula untuk membentuk stok dan mengatur harga gula seperti semestinya harus dijalankan oleh perusahaan milik negara lewat kegiatan operasi pasar atau pasar bersastra.

Tom dinyatakan bukanlah menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengatur ketersediaan dan stabilitas harga gula, tetapi malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Juru kampanye mengatakan pula bahwa Tom telah merilis surat persetujuan untuk impor gula Kristal Mentah (GKM) tanpa adanya catatan dari pertemuan koordinasi yang melibatkan beberapa departemen.

Selanjutnya, sesuai dengan penjelasan jaksa, Tanpa didampingi oleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Tom Lembong mengeluarkan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor untuk GKM tersebut.

Tom Lembong dituduhkan atas pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 bersama dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindakannya dianggap melanggar peraturan dan menguntungkan individu atau badan usaha yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 578 miliar ketika menjalankan kebijakan impor gula guna memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.

Bagikan artikel

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada postingan ini.

Tap outside to close