GenZ Space
– Program pengecualian denda keterlambatan pajak kendaraan atau pengampunan pajak kendaraan di Jawa Barat yang diluncurkan pada hari Kamis (20/3/2025) langsung menuai respon yang baik dari publik.
Sejak diluncurkan, kantor-kantor Samsat di seluruh wilayah melihat peningkatan signifikan dalam jumlah orang yang terdaftar sebagai wajib pajak dan tertarik untuk menggunakan aturan baru tersebut.
Selama jam pertama, jumlah total pajak yang berhasil dikumpulkan oleh semua kantor Samsat di Jawa Barat sudah mencapai angka Rp 2,5 miliar.
Angka tersebut semakin bertambah, dan sekitar pukul 10.00 WIB, pendapatan pajak yang telah terkumpul diyakini sudah menginjak angka Rp 10 miliar.
“Hingga pukul 10.00 hari ini diperkirakan telah mencapai angka Rp 10 miliar,” ungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada
GenZ Space
, Kamis.
Dedi menyebutkan bahwa warga yang sudah mengeluarkan pajak bisa secara langsung memeriksa bukti pembayarannya lewat aplikasi Sapawarga.
Dia juga mendorong penduduk agar secepatnya menggunakan peluang ini sebelum tenggat waktu yang sudah di tentukan.
“Ayo kunjungi kantor Samsat kita. Sebaiknya uang itu digunakan untuk membayar pajak daripada menyimpannya di dalam dompet ataupun bank yang mungkin saja akan dibelanjakan saat lebaran dan setelah lebaran justru uangmu telah habis tanpa sisa, padahal kami sudah menghapuskan tunggakannya. Yuk bayarkan pajak Anda mulai tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025,” katanya dengan penuh semangat.
Program penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran pajak yang tadinya direncanakan dimulai pada tanggal 11 April, kemudian dipindahkan ke periode 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025. Dedi menggarisbawahi bahwa aturan ini bersifat satu kali saja dan tak akan dilanjutkan lagi.
“Jangan melewatkan peluang ini, sebab pengesahan pajak ini cuma terjadi satu kali. Selebihnya, jika tetap ada tunggakan, perhatikan baik-baik nanti, sepedamu tak bakal boleh melintasi jalanan kabupaten atau pun provinsi. Nggak ke mana-mana dong? Ingin memilih jalur langit yang belum tersertifikasi? Mustahil deh,” katanya sambil canda.
Dedi pun menyatakan bahwa tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk memper ringankan bebannya pada masyarakat sambil juga meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor. Di samping itu, dia menegaskan pentingnya bagi para warga jika mereka menemui adanya pemungutan dana diluar ketentuan resmi, supaya dengan cepat melaporkannya lewat platform media sosial ataupun secara langsung kepada otoritas yang berhak.
Mengingat semangat yang besar dari publik, pihak berwenang yakin bahwa program pengesahan kembali pajak bermobil akan mendukung peningkatan pendapatan lokal dan juga mengefektifkan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat.