TANGERANG SELATAN, GenZ Space
– Secara eksterior, rumah bertingkat dua yang berWarnakan putih dan coklat tersebut nampak seperti tempat tinggal elegan pada umumnya.
Terletak di Jalan Gunung Indah Nomor 6, Cirendeu, Tangerang Selatan, rumah berukuran 200 meter persegi tersebut tampak sangat biasa dan tak mengundang kecurigaan.
Ternyata, dibalik gerbang rumah itu, terdapat pabrik pengelolaan produk perawatan kulit illegal yang menggunakan zat-zat berbahaya.
Pada hari Rabu (19/3/2025), sekitar tengah hari, area permukiman itu tiba-tiba dipenuhi kebisingan yang tidak terduga.
Otoritas Pengawas Obat dan Pangan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan penggeledahan di tempat itu dan menyita ribuan botol produk perawatan kulit yang tidak memiliki ijin distribusi.
“Eksterior rumah itu tampak biasa dan elegan saat dilihat dari luar, tetapi setelah memasuki dalamnya, kami mengenali adanya ribuan produk perawatan kulit tanpa ijin dengan komposisi bahan yang membahayakan,” ungkap Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, yang secara langsung mengarahkan operasi pengepokanan pada hari Rabu kemarin.
Barang-barang tersebut meliputi krim pagi dan malam, sabun wajah, serta pelembab, semua diatur dengan baik namun tidak menyertakan merk dagang atau nomor registrasi BPOM.
Saat masuk ke area belakang, regu dari BPOM menemukan sebuah mixer berkapasitas besar yang dapat menghasilkan hingga 25 kilogram dasar krim per sekali pengolahan.
Di area yang berbeda, ada tumpukan kotak kayu siap pakai untuk membungkus barang-barang haram tersebut.
Saat melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut, para pejabat menemukan ruangan simpanan yang berisi bahan kimia seperti hidrokuinon, tretinoin, betametason, dexamethasone, dan clindamycin.
Bahan-bahan tersebut disimpan di dalam drum plastik, wadah, serta kantong putih. Aroma yang menusuk dari bahan kimia menguar ke seluruh area ruangan dengan sistem pendingin udara.
Ternyata pemilik dari pabrik ilegal tersebut adalah seorang apoteker. Penjahat ini memiliki pengetahuan mendalam tentang bagaimana merawat serta mengolah bahan-bahan kimia yang dipakai dalam proses pembuatan produk perawatan kulit.
“Pernyataan awalnya bersifat sementara dan telah berlangsung selama dua tahun. Namun, setelah investigasi menyeluruh dilakukan, lama pengakuannya pasti akan terungkap,” ungkap Ikrar.
Pasangan suami istri yang memiliki pabrik tidak sah tersebut akhirnya ditahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Mereka dituduh melanggar UU No. 17 Pasal 435 serta 436 mengenai Kesehatan.
“Telah terjadi pelanggaran hukum, dengan sanksi yang serius. Ancaman maksimum adalah 12 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar,” tegas Taruna.
Operasi ini memberikan peringatan tegas kepada produsen produk kecantikan illegal yang lain.
Di belakang tampilan luar yang memukau dan harga terjangkau, barang-barang tanpa persetujuan dapat menyimpan bahan-bahan berisiko tinggi yang membahayakan keselamatan konsumennya.
( Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Fitria Chusna Farisa )