HomegovernmentDPR Tetapkan UU TNI: Aturan Baru untuk Tugas Utama, Pos Sipil, dan Masa Pensiun
government

DPR Tetapkan UU TNI: Aturan Baru untuk Tugas Utama, Pos Sipil, dan Masa Pensiun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui perubahan terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 yang berhubungan dengan Tentara Nasional Indonesia atau...

Bagikan artikel

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui perubahan terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 yang berhubungan dengan Tentara Nasional Indonesia atau disingkat UU TNI saat sidang pleno pada hari Kamis tanggal 20 Maret.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan bahwa ada tiga modifikasi utama dalam rancangan ubah undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu pertambahannya tanggung jawab dasar bagi para prajurit selain hanya berperang, adanya jabatan sipil tambahan yang bisa diduduki oleh prajurit aktif, serta peregulasi ulang masa pensiun. Ini adalah ringkasannya:

Penambahan Tugas Pokok Prajurit

Puan mengemukakan bahwa pasal revisi Nomor 7 Undang-Undang Tentang TNI telah menambahkan tanggung jawab utama angkatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Jumlah ini sekarang meningkat dari 14 menjadi 16 kewajiban. Dua tambahan tersebut meliputi dukungan untuk mencegah ancaman terhadap pertahanan cyber dan memberikan perlindungan serta evakuasi kepada warganya atau kepentingannya yang berada di luar negeri.

Pratinjun Utama Dapat Menempati Posisi di 14 Instansi

Perubahan berikutnya mencakup Pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI di Kementerian dan Lembaga. Prajurit aktif bisa menjabat di sejumlah kementerian dan lembaga, jumlahnya bertambah dari 10 menjadi 14.

Puan menyebut bahwa peningkatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari para pemimpin kementerian atau lembaga, sambil mematuhi peraturan administratif yang ada dalam lingkup mereka sendiri.

Puannya menyatakan bahwa dia di luar penempatan pada 14 kementerian dan institusi yang sudah disebutkan sebelumnya, anggota TNI bisa menjabat dalam posisi sipil lainnya setelah ia memilih untuk mundur atau pensiun dari layanan aktif militernya.

Perubahan dalam regulasi ini menetapkan bahwa tentara aktif diperbolehkan untuk menempati posisi di departemen atau lembaga pemerintah sebagaimana tercantum berikut:

1. Menjaga Koordinator Bidang UrusanPolitik dan Keselamatan Negara.

2. Pertahanan Negara meliputi Dewan Pertahanan Nasional.

3. Sekretariat negara yang menguruskan masalah Sekretaris Presiden dan Sekretariat Militer Presiden.

4. Intelijen Negara.

5. Keamanan Siber dan/atau Nasional.

6. Lembaga Ketahanan Nasional.

7. Pencarian dan Pertolongan.

8. Narkotika Nasional.

9. Pengelola Perbatasan.

10. Penanggulangan Bencana.

11. Penanggulangan Terorisme.

12. Keamanan Laut.

13. Kejaksaan Republik Indonesia.

14. Mahkamah Agung.

Penambahan Batas Usia Pensiun

Perubahan Undang-Undang Tentang TNI juga mencakup pengembangan batasan lama masa tugas prajurit sebagaimana diatur dalam Pasal 53. Menurut Puan, modifikasi ketetapan tentang pemanjangan durasi layanan TNI diterapkan berdasarkan pertimbangan kewajaran.

Menurut ketentuan lama, lamanya tugas prajurit TNI terbatas sampai umur 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara serta tamtama. Akan tetapi, pada penyempurnaan kali ini, durasi tugas diperpanjang berdasarkan tingkat pangkat mereka.

Umur pensiun untuk tamtama dan bintara yang dulunya adalah 53 tahun kini dinaikkan menjadi 55 tahun. Sedangkan umur maksimal pensiun bagi prajurit perwira hingga pangkat kolonel tetap bisa bekerja hingga mencapai usia 58 tahun.

Untuk perwira berbintang satu yang telah mencapai 60 tahun, perwira berbintang dua seumur 61 tahun, serta perwira berbintang tiga pada umur 62 tahun. Sedangkan bagi perwira berbintang empat, batas usia pensiunnya adalah hingga 63 tahun dan bisa dipanjangkan lagi paling banyak dua kali tergantung atas pertimbangan Presiden dalam menentukan keperluannya.

Di samping itu, untuk prajurit yang menempati posisi fungsional, mereka bisa menjalankan tugas keprajuran berdasarkan aturan yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Bagikan artikel

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada postingan ini.

Tap outside to close