Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, menyebut bahwa JPU dari Kejaksaan Agung bisa dianggap telah melanggar hak terdakwa dalam kasus suap impor gula, yaitu Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, jika tidak segera menyerahkan laporan audit BPKP.
Itu dikemukakan oleh hakim ketika persidangan lanjutan kasus dugaan suap dalam proses impor gula di Kementerian Perdagangan, yang mana agenda utamanya adalah pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum tetap menginginkan penyerahan dokumen tersebut pada persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan pakar dari BPKP.
“Maka intinya, majelis masih setuju dengan pendapat sebelumnya yang mengatakan bahwa terdakwa serta pengacaranya berhak untuk mengetahui dan mempelajari laporan dari hasil audit perihal kerugian negara,” jelas hakim di ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Hakim mengingatkan bahwa jika laporan audit dari BPKP tidak diberikan, hal itu dapat melanggar hak terdakwa. Pasalnya, Tim Terdakwa Lembong sudah berkali-kali memohon ke Penuntut Umum agar menyertakan hasil audit BPKP periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan sebagai landasan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.
Kemudian, hakim menetapkan bahwa hasil audit tersebut harus diserahkan kepada pihak Tom Lembong sebelum sidang pemeriksaan ahli. Oleh karena itu, JPU tidak berargumen lagi dan meminta surat penetapan kewajiban penyerahan hasil audit kepada hakim.
Sebelumnya, dalam persidangan putusan sela yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, hakim sudah menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mentransfer hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke pihak Tom Lembong.
Perintah untuk menyerahkan laporan hasil_audit tersebut diajukan oleh Tom Lembong, sebelumnya pernah menjadi Menteri Perdagangan, melalui pengacaranya yaitu Ari Yusuf Amir.
Pada kasus ini, Tom Lembong dituduh telah memberikan persetujuan impor gula ke sejumlah perusahaan yang kurang pantas melaksanakan proses itu. Karena tindakannya tersebut, terjadi kerugian bagi negara mencapai Rp578 miliar serta membahayakan kesejahteraan 10 entitas swasta.
Tom didakwa telah menyalahi Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi yang kemudian diperbaharui oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pengubahan UUD No. 31 Tahun 1999 Tentang Pencegahan dan PelaksanaanPenegakan Hukuman terhadap Tindakpidana Korupsi, bersama-sama denganPasal 55 ayat (1) ke-1 dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara.