Tunggakan Pajak Kendaraan untuk Tahun 2024 dan Sebelumnya dihapuskan oleh Dedi Mulyadi, Hanya Itu yang Dimintanya
Tagihan Pajak Kendaraan untuk Tahun 2024 Kebelakang dihapuskan oleh Dedi Mulyadi, Hanya Ini yang Dimintanya
Dedi Mulyadi secara resmi telah memberikan pengampunan dan mencabut kewajiban pajak kendaraan bagi warga Jawa Barat yang berasal dari tahun 2024 ke belakantetapi dengan syarat tertentu setelah lebaran.
GenZ Space/ Regulasi
Irsyaad W 19 Maret, 12:30 Siang 19 Maret, 12:30 Siang
GenZ Space
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengampuni kesalahan warga yang telat membayar pajak kendaraannya.
Dedi telah mencabut tunggakan pajak kendaraan yang berlaku sejak tahun 2024 dan seterusnya mundur.
Tetapi, gubernur pertama di Jawa Barat tersebut meminta hal yang sederhana kepada masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan.
“Kami mengucapkan permohonan maaf jika pemerintah provinsi Jawa Barat belum dapat menyajikan fasilitas optimal kepada masyarakatnya. Selain itu, kami juga berkenan melepaskan kesalahan para warga yang sampai sekarang masih tertinggal dalam pembayaran pajak kendaraan, baik motor ataupun mobil, entah disebabkan oleh kelalaian, niatan lain, atau benar-benar belum memiliki dana untuk melunasinya,” ungkap Dedi Mulyadi di akun TikTok-nya dengan nama ‘Kang Dedi Mulyadi’ serta telah diverifikasi kembali pada tanggal 18 Maret tahun 2025 seperti dilansir dari situs resmi Kompas.com.
Namun, Gubernur tegaskan kepada orang-orang dengan kemampuan keuangan cukup namun belum mau bayar pajak bahwa mereka sebaiknya tidak usah keluhan soal jalanan yang rusak.
Sebagai tindakan nyata, Dedi Mulyadi menyatakan pencabutan total piutang pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 serta tahun-tahun yang telah lalu.
“Pajak kendaraan yang terhutang untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayarkan lagi karena telah ditentukan pengampunan serta pencabutan,” katanya.
Namun Dedi juga menyampaikan permintaan, “Setelah lebaran, mohon untuk memperpanjang pajak kendaraannya,” tegasnya.
Gubernur menetapkan periode dari tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 sebagai batas waktu bagi para pemilik kendaraan untuk meng Renewal Pajak mereka sesuai dengan tarif pajak terbaru di tahun 2025 tanpa harus membayar kewajiban yang tertunggak sebelumnya.
“Sudah kuterima ampun atas kesalahannya (keterlambatan pembayaran pajak), dan aku pun berpesan bahwa seandainya sampai saat ini belum dapat menyediakan layanan yang sempurna,” katanya.
“Tetapi, untuk mereka yang belum membayar pajak setelah dua bulan sejak Lebaran, kendaraan tanpa pajak dilarang melintasi jalanan di Jawa Barat. Kemana lagi akan dilewati? Udara juga tak bisa,” katanya sambil berkelok-kelok dengan nada humoris.
Dedi Mulyadi mengakhiri pidatonya sambil berharap semua penduduk Jawa Barat bisa melaksanakan mudik dan menyambut Lebaran dengan penuh kegembiraan.
“Harapannya semua orang dalam keadaan sehat dan dapat melaksanakan perjalanan pulang serta merayakan Idul Fitri dengan penuh kegembiraan,” tegasnya.
Copyright GenZ Space2025
Related Article