HomecarsPemutihan Pajak Kendaraan Maret 2025 Dimulai Hari Ini: Hilangkan Tunggakan & Dapatkan Kemudahan Lainnya
cars

Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2025 Dimulai Hari Ini: Hilangkan Tunggakan & Dapatkan Kemudahan Lainnya

MOTOR Plus-Online.com – Jangan khawatir soal pembayaran pajak kendaraan jika masih ada keterlambatan, karena sedang ada program pengampunan ini lho,...

Bagikan artikel


MOTOR Plus-Online.com – Jangan khawatir soal pembayaran pajak kendaraan jika masih ada keterlambatan, karena sedang ada program pengampunan ini lho, bro.

Mulai hari ini, program penghapusan tunggakan untuk pemutihannya pajak kendaraan di bulan Maret 2025 diluncurkan resmi. Berikut adalah beberapa kemudahan tambahan yang ditawarkan oleh program tersebut.

Berita baik itu disampaikan oleh Pemprov Jawa Barat.

Program tersebut resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis (20/3/2025).

Satu dari berbagai kemudahan yang ditawarkan adalah pencabutan utang pokok pajak Kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Sebagaimana dijelaskan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada hari Selasa (18/3/2025).

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan dan pembebasan atas semua tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka; namun permintaannya adalah untuk perpanjangan ini dilakukan sesudah Idul Adha,” katanya seperti yang diambil dari jabarprov.go.id.

Dia menggarisbawahi bahwa ketika periode pengecualian untuk pelunasannya selesai, kendaraan yang belum membayar pajak dilarang menggunakan jalanan, entah itu di area kota atau kabupaten serta jalan-jalan provinsi.

“Bagi mereka yang belum membayar pajak meskipun telah diberikan waktu untuk mengoreksi kesalahan, pada akhirnya akan ditindak. Motor atau mobil yang tak memiliki bukti pembayaran pajak tidak dapat melintas di jalur kabupaten maupun provinsi,” terang Dedi Mulyadi.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk memperkuat ketaatan warga terhadap pembayaran pajak dan juga menyusun ulang informasi mengenai kepemilikan Kendaraan.

Di samping itu, program tersebut diperkuat dengan sejumlah layanan digital antara lain E-Samsat, aplikasi Sambara lewat platform Jabar Apps Sapawarga, serta ragam pelayanan fisik termasuk Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

“Dengan implementasi dari aturan ini, kita menginginkan peningkatan partisipasi publik dalam hal kepatuhan serta memastikan tak ada lagi kendaraan yang memiliki tagihan pajak terhutang,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik.

Acara yang berjalan sampai tanggal 6 Juni 2025 ini bukan saja mencabut kewajiban pembayaran tunggakan, tetapi juga menangguhkan denda untuk pajak kendaraan.

Brother dari Jawa Barat yang belum membayar pajak kendaraan, silakan manfaatkan program ini dengan cepat yaa.

Bagikan artikel

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada postingan ini.

Tap outside to close