GenZ Space
,
Jakarta
– Presiden
Prabowo
Subianto kembali menetapkan Kepala Kepolisian Daerah Banten Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (
KKP
).
Ketetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan KKP tertanggal 13 Maret 2025.
“Promosi ke posisi pemimpin senior mulai berlaku sejak dilakukan pengambilan sumpah,” demikian tertulis dalam dokumen yang dirujuk Prabowo pada hari Rabu, 19 Maret 2025.
Adapun, jajaran lengkap Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan KKP ini sebagai berikut.
1. Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekretaris Jenderal
2. Kartika Listriana sebagai Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut (menggantikan Irjen Victor Gustaaf Manoppo);
3. A. Koswara menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemangkuan Laut (terbaru);
4. Haeru Rahayu sebagai Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya (dulu Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya;
5. Tornanda Syaifullah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengembangan Daya Saing Produk Laut dan Ikan (sebelumnya dia adalah Inspektur Jenderal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengambil alih posisi yang sebelumnya dipegang oleh Budi Sulistiyo).
6. Pung Nugroho Saksono menjabat sebagai Direktur Jenderal untuk Pengawasan Sumber Daya Laut dan Ikan;
7. Irjen Lotharia Latif menjabat sebagai Inspektur Jenderal KKP (sebelumnya dia mengepalai Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap);
8. I Nyoman Radiarta menjabat sebagai Kepala Bidang Humas dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Laut serta Nelayan;
9. Ishartini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan dan Pemantauan Mutu Produk Laut dan Perikanan (tetap);
10. Trian Yunanda menjabat sebagai Staf Khusus untuk Urusan Ekonomi, Sosial, dan Budaya (kontrak tetap);
11. Irjen Victor Gustaaf Manoppo menjabat sebagai Staf Ahli untuk Bidang Kemasyarakatan serta Hubungan Antarlembaga (sebelumnya bertugas sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut); dan
12. Hendra Yusran berperan sebagai Staf Ahli untuk Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut (tetap).
Keputusan Presiden ini diambil setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan surat bernomor R-354/MEN-KP/III/2025 pada tanggal 3 Maret 2025. Surat kepresidenan tersebut menunjukkan bahwa “untuk pejabat berurutan dari 1 hingga 9 serta yang ke-11 akan mendapatkan tunjangan untuk jabatan struktural tingkat eselon I, sedangkan bagi pejabat urutan 10 dan 12 juga akan menerima tunjangan serupa untuk jabatan struktural eselon I sebagaimana disyaratkan oleh regulasi yang berlaku.”