HomegovernmentRUU TNI Disahkan DPR: Ini Dia Tanggung Jawab Utama TNI yang Baru
government

RUU TNI Disahkan DPR: Ini Dia Tanggung Jawab Utama TNI yang Baru

GenZ Space – Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) secara resmi telah menyetujui perubahan terhadap UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara...

Bagikan artikel


GenZ Space

– Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) secara resmi telah menyetujui perubahan terhadap UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau Proyek UU TNI dan kini berlaku sebagai undang-undang.

Penetapan Rancangan Undang-Undang Tentang TNI ini diketuai secara langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung DPR RI, Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025.

Rapat tersebut turut disertai oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, serta Sanu Mustopa.

“Mungkinkah Rancangan Undang-Undang mengenai Penyesuaian terhadap UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mendapatkan persetujuan dan dijadikan undang-undang?” tanya Puan.

“Iya setuju,” sahut peserta rapat sambil disertai dengan ketukan palu untuk mengesahkan RUU TNI tersebut.

Setelah disahkannya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, tentara akan mendapatkan tugas utama yang baru berdasarkan Pasal 7.

Tugas pokok baru TNI

Puan menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disetujui hanya mengacu pada tiga poin utama, di antaranya adalah Pasal 7 tentang kewajiban dasar TNI dalam melakukan operasi militer diluar konflik bersenjata.

“Pasal ini memperluas rentang kewajiban utama TNI yang awalnya berjumlah 14 menjadi 16 tugas pokok,” terangkan politikus dari PDI-P tersebut.

Menurut Pasal 7, tanggung jawab utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah mengamankan kedaulatan negara, menjaga keseluruhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang didasari oleh Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, mereka juga bertugas untuk melindungi semua warga negara dan setiap bagian tanah air Indonesia dari bahaya dan interupsi yang dapat merugikan integritas bangsa dan negara.

Kedudukan utama tersebut dibagi menjadi dua jenis, yakni operasi militer dalam situasi perang dan operasi militer di luar kondisi perang.

Disebutkan pula bahwa pengejawantahan dari operasi militer dalam situasi perang dijalankan sesuai dengan arah kebijakan serta keputusan yang telah ditentukan oleh bidang politik suatu negara.

Berikut ini merupakan beberapa tugas operasional militer di luar konflik bersenjata:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan Wilayah perbatasan
  5. Menjaga aset penting negara yang memiliki posisi krusial
  6. Mengemban misi perdamaian global sejalan dengan strategi diplomasi internasionalnya.
  7. Menjaga Keamanan Presiden dan Wakil Presiden serta Keluarga Mereka
  8. Mengaktifkan area pertahanan beserta dukungan kuatannya dari awal mengikuti konsep pertahanan total
  9. Menolong pekerjaan administrasi di wilayah setempat
  10. Menolong Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mendukung tanggug jawab keamanan serta keteraturan masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam UU.
  11. Menjaga keamanan para tamu kenegaraan selevel pemimpin negara serta wakil-wakil dari pemerintahan luar negeri yang ada di Indonesia.
  12. Menolong mengurangi dampak dari bencana alam, evakuasi, serta memberikan pertolongan humaniter
  13. Menolong mencari dan memberikan bantuan di lokasi kecelakaan
  14. Menolong Pemerintah untuk menjaga keselamatan pelayaran dan penerbangan dari ancaman pencurian kapal, perampokan, serta perdagangan ilegal
  15. Menolong di dalam tindakan mengatasi ancaman cyber
  16. Menjaga dan menolong warganya serta mempertahankan kepentingan nasional di luar negeri.

Pada saat melaksanakan operasi militer yang bukan pada situasi perang, aturan-aturannya akan dijabarkan lebih detail lewat Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden. Namun, pengecualian ada jika tujuannya adalah mendukung kepolisian dalam menjalankan kewajibannya terkait keamanan serta ketertiban masyarakat.

Bagikan artikel

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada postingan ini.

Tap outside to close