GenZ Space.CO.ID – JAKARTA.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan revisi dari Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi peraturan yang berlaku.
RUU TNI disetujui melalui rapat paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, dengan pimpinan Ketua DPR RI Puan Maharani bersama-sama dengan Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, serta San Muhtar.
Puannya bertanya apakah Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bisa disetujui dan dijadikan undang-undang.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Selanjutnya, apa saja item-item yang berubah pada rancangan pengesahan ulang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI)?
Prosedur Pendaftaran dan Jadwal Mudik Gratis Menggunakan Kapal Perang TNI AL 2025
Jabatan Sipil
Yang mendapat perhatian utama adalah revisi pada Pasal 47 tentang penempatan personel TNI yang masih aktif dalam kementerian atau lembaga non-militer.
Menurut Pasal 47 Ayat (1) UU TNI sebelumnya, disebutkan bahwa anggota TNI diperbolehkan menjabat dalam posisi sipil hanya setelah mereka mundur atau memasuki masa pensiun dari layanan aktif militernya.
Akan tetapi, dalam Undang-Undang TNI yang terbaru, pasal tersebut telah dimodifikasi agar TNI diperbolehkan mengambil posisi di 14 departemen atau lembaga.
Lembaga atau departemen yang disebutkan adalah lembaga pemerintah yang mengurusi aspek-aspek seperti koordinasi bidang politik dan keamanan dalam negeri, pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, sekretariat negara yang bertugas untuk urusan sekretaris presiden serta sekretariat tentara presiden, badan intelijen nasional, serta satuan cyber dan/atau kode nasional.
Selanjutnya, institusi untuk ketahanan nasional, tim pencarian dan penyelamat, Badan Narkotika Nasional, otoritas perbatasan, unit tanggap bencana, satuan antiterorisme, keamanan di lautan, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung.
Himpuan Mahasiswa Indonesia Mengatakan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Melukai Demokrasi serta Proses Reformasi
Di samping itu, TNI yang masih aktif perlu mundur atau pensiun bila menjabat di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
Berikutnya, ketentuan mengenai perubahan batas usia pensiun ditetapkan dalam Pasal 53.
Dalam Undang-Undang TNI sebelumnya, umur maksimal untuk pensiun dari angkatan bersenjata sebagai perwira adalah 58 tahun, sementara itu batas usia pensiun untuk bintara serta tamtama ditetapkan pada usia 53 tahun.
Setelah dilakukan revisi, masa bakti hingga pensiun diatur ulang berdasarkan tingkatan kehormatannya sebagai prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) dalam Undang-Undang Tentang TNI menetapkan bahwa batasan usia untuk pensiun seorang bintara atau tamtama tertinggi adalah 55 tahun; sedangkan bagi perwira hingga pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Selanjutnya, seorang perwira berbintang satu yang senior berusia 60 tahun; sementara itu, perwira dengan dua bintang tertingginya mencapai usia maksimal 61 tahun; di mana perwira tiga bintang akan menginjak usia 62 tahun.
“Untuk perwira berbintang empat, umur pensiun tertingginya adalah enam puluh tiga tahun dan bisa dipanjangkan hingga dua kali seiring dengan kebutuhan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden,” demikian bunyi Pasal 53 Ayat (4). Kedua pasal ini merupakan bagian penting dari revisi aturan tersebut.
Komisi I DPR: Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Masih Melarang Pramusaji Aktif dari Bisnis dan Kegiatan Politik
Tugas Pokok TNI
Pada saat yang sama, terdapat tambahan poin dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbaru pada Pasal 7 Ayat (15) dan (16), yang berhubungan dengan tugas utama TNI. Pasal 7 Ayat (15) mengadakan penambahan tentang kewajiban untuk mendukung usaha memerangi ancaman siber.
Pasal berikutnya mengenai kewajiban untuk mendukung perlindungan dan penyelamatan warga negara serta menjaga kepentingan nasional di tingkat internasional.
Artikel ini dipublikasi di Kompas.com denganjudul “RUU TNI Resmi Menjadi UU, Berikut Poin-Poinnya yang Diubah”, Silakan klik untuk membacanya:
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/10494931/ruu-tni-sah-jadi-undang-undang-ini-poin-poin-perubahannya?page=all#page2.