HomegovernmentSempurnakan Pengetahuan Anda: 4 Ubahan Utama dalam UU TNI Terkini
government

Sempurnakan Pengetahuan Anda: 4 Ubahan Utama dalam UU TNI Terkini

GenZ Space , JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menyetujui Rencana Undang-Undang (RUU) yang memodifikasi Pasal-Pasal dalam...

Bagikan artikel


GenZ Space


, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menyetujui Rencana Undang-Undang (RUU) yang memodifikasi Pasal-Pasal dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan menjadikannya sebagai undang-undang baru pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025.


Penetapan Rancangan Undang-Undang Tentang TNI berlangsung saat sidang paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompasarian Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.


“Saat ini adalah waktu bagi kami untuk mengajukan rancangan UU tentang perubahan pada UU No. 34 Tahun 2004 yang berkenaan dengan Tentara Nasional Indonesia kepada fraksi-fraksi agar mendapatkan persetujuan mereka. Apakah dokumen tersebut bisa disetujui dan dituangkan sebagai undang-undang?” tanya Puan sambil menerima jawaban positif dari para anggota dewan.


Demonstrasi Menentang Rancangan Undang-Undang Tentang TNI, Gerakan Ormas Menghalangi LaluLintas di Jalur Gatot Subroto Menuju Slipi


Sebelum disetujui, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa revisi UU No. 34/2004 tentang TNI harus tetap didasari pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi, superioritas kekuasaan sipil, serta HAM.


“Kita bersama Pemerintah mengklaim bahwa revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia masih didasarkan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta sesuai dengan aturan hukum domestik dan internasional yang sudah ditetapkan,” tandasnya.

:

Makin Ramai! Pemuda Meluaskan Kehadiran Demonstrasi untuk Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI)


Berikut adalah empat (4) pasal yang telah dimodifikasi dalam Undang-Undang TNI terkini:


1. Pasal 3


Pada Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebelumnya, posisi TNI terletak di bawah Presiden ketika harus menggerakkan dan menggunakan tenaga militernya. Sedangkan urusan kebijakan dan strategi pertahanan beserta dukungan administratif berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.


Menurut undang-undang TNI terbaru yang telah disahkan, saat ini posisi TNI dalam strategi pertahanan serta dukungan Administrasi yang berhubungan dengan perencanaan strategis ada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

:

Menteri Pertahanan Menekankan bahwa Undang-Undang TNI Terbaru tidak Mengatur Tentang Wajib Militer dan Dwi Fungsi ABRI


2. Pasal 7


Di undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebelumnya, pasal tersebut mencakup 14 kewajiban utama TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP). Sedangkan dalam undang-undang TNI terbaru, telah ditambahkan dua kewajiban lagi, menjadikan jumlah total kewajiban utama TNI pada OMSP menjadi 16 item.


Berikut Rinciannya:


  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata

  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata

  3. Mengatasi aksi terorisme

  4. Mengamankan wilayah perbatasan

  5. Menjaga aset penting negara yang memiliki posisi krusial

  6. Mengeksekusi misi damai global sejalan dengan strategi diplomasi internasionalnya.

  7. Melindungi Presiden dan Wakil Presiden serta famili mereka

  8. Memperkokoh daerah pertahanan serta dukungan kekuatannya dari awal berdasarkan sistim pertahanan keseluruhan

  9. Menolong pekerjaan administrasi di wilayah lokal

  10. Menolong Polri dalam melaksanakan kewajibannya untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang

  11. Menjaga keamanan para tamu kenegaraan selevel dengan pemimpin negara serta wakil-wakil dari pemerintahan luar negeri yang bertandang ke Indonesia.

  12. Menolong mengurangi dampak dari bencana alam, memberikan tempat perlindungan bagi yang terlantar, serta menyediakan pertolongan sesama.

  13. Menyokong pencarian serta pengebumian dalam insiden kecelakaan (pencarian dan penyelamatan)

  14. Menolong pemerintah untuk menjaga keselamatan kapal laut dan pesawat dari ancaman pencurian, penjarahan, serta perdagangan ilegal.


Berikut ini adalah dua tambahan tanggung jawab yang harus diemban:


  1. Menolong dalam usaha mengatasi ancaman dunia maya

  2. Menjaga dan menolong warga negara serta mempertahankan kepentingan nasional di luar negeri


3. Pasal 47


Menurut Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebelumnya, terdapat 10 departemen atau lembaga pemerintah yang dapat ditempati oleh anggota TNI aktif. Apabila bukan untuk menjabat dalam salah satu dari 1unggal tersebut, mereka wajib mundur dari karier militernya atau memasuki masa pensiun.


Meskipun demikian, dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia terbaru telah ditetapkan bahwa sekarang 14 lembaga pemerintah dapat diisi oleh perwira aktif TNI. Namun, jika menempati posisi di luar daftar ke-14 tersebut, mereka wajib mengundurkan diri dari karier militernya.


Berikut adalah 14 kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif:


1. Kementerian Koordinasi Area Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)


2. Defensa Negara meliputi Dewan Pertahanan Nasional


3. Sekretariat negara yang mengurus kepentingan sekretaris presiden serta sekretariat tentara presiden


4. Lembaga Intelejen Nasional (BIN)


5. Badan Nasional untuk Cybersecurity dan Keamanan Informasi (BNKSI)


6. Akademi Keamanan Nasional (Akademihannas)


7. Badan Penyelamatan dan Rescuing Nasional (Basarnas)


8. Lembaga Antinarkoba Nasional (LANAS)


9. Mahkamah Agung (MA)


10. Lembaga Penyelenggara Batas Wilayah Umum (LPBWU)


11. Lembaga Nasional untuk Penanggulanngan Bencana (BNPB)


12. Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT)


13. Kepolisian Laut (KPL)


14. Kejaksaan Agung (Kejagung)


4. Pasal 53


Sehubungan dengan itu, pasal akhir yang diubah berkaitan dengan penambahan ambang batas usia pensiun bagi prajurit TNI. Di dalam undang-undang sebelumnya, usia pensiun untuk perwira ditetapkan maksimal hingga 58 tahun, sementara itu bintara dan tamtama memiliki batasan usia pensiun sampai 53 tahun.


Namun, undang-undang terbaru mengatur bahwa batas usia pensiun menjadi beragam karena disesuaikan dengan posisi dan tingkatan anggota TNI.


Berikut revisinya:


  • Bintara serta tamtama: 55 tahun

  • Perwira sampai pangkat Kolonel: 58 tahun

  • Perwira berbintang satu senior: 60 tahun

  • Perwira berbintang dua senior: 61 tahun

  • Perwira berbintang tiga tertinggi: 62 tahun

  • Pentolan berbintang empat: 63 tahun serta bisa dipanjangkan sebanyak dua kali jika dibutuhkan melalui Keputusan Presiden

Bagikan artikel

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada postingan ini.

Tap outside to close